PROGRAM
KREATIVITAS MAHASISWA
PENJUALAN
ORGAN DALAM TUBUH MANUSIA
DI
NEGARA INDONESIA
BIDANG
KEGIATAN:
PKM-GT
Diusulkan
Oleh:
Dino
Lusiawan Susanti
201210110311300 Angkatan 2012
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH MALANG
2013
i
HALAMAN
PENGESAHAN USUL
PKM-GT
1.
Judul
kegiatan
: Penjualan Organ Dalam Tubuh Manusia di Negara Indonesia
2.
Bidang
Kegiatan :
PKM GT
3.
Nama
Pelaksana Kegiatan
a. Nama : Dino Lusiawan Susanti
b. NIM : 201210110311300
c. Jurusan : Ilmu
Hukum
d. Universitas/Institut/Politeknik : Muhammadiyah Malang
e. Alamat rumah dan
no. tlp : Jln. Sastrodikoro 01 Kabuaran Rt 01/Rw 03, Kunir,
Lumajang / 085745668115
f. Alamat Email : louizyawansusanty@gmail.com
4.
Dosen
pendamping
a. Nama Lengkap dan
gelar : Cekli Setya Pratiwi, SH.,LL.M.
b. NIP : 0712046701
c.
Alamat
Rumah dan No Telp./Hp : 0341-464318
(
Malang,19 April 2013)
Menyetujui
Ketua Jurusan Pelaksana
kegiatan
( Emei Dwinanarhati S.,S.H.,LL.M.) (Dino
Lusiawan Susanti)
NIP.106.0611.0438 NIM.201210110311300
Pembantu Rektor
III Dosen
Pendamping
( Dr. Diah Karmiyati, M.Si) (Cekli
Setya Pratiwi S.H.,LL.M.)
NIP.UMM
:109.8802.0064 NIP.0712046701
ii
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT karena limpahan rahmat. Karena
hidayahNya karya tulis saya PKM –GT yang berjudul PENJUALAN ORGAN DALAM
TUBUH MANUSIA di NEGARA INDONESIA ini dapat saya selesaikan. Tak lupa
shalawat serta salam selalu saya curahkan kepada junjungan kita Nabi besar
Muhammad SAW, ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya tak lupa saya sampaikan
kepada:
1.
Kepada orang tua dan keluarga yang telah memberikan
doa dan dukungan.
2.
Dosen pembimbing yang telah membimbing penulis dalam
memahami dan menyusun tuisan ini.
3.
Teman-teman yang selalu mendukung penulis dalam
menyelesaikan karya tulis ini.
Karya
tulis yang saya buat akan lebih mudah dipahami karena lebih sederhana dan saya
selaku penyusun sangat menyadari bahwa karya tulis ini masih jauh dari
kesempurnaan. Kritik dan saran sangat diharapkan untuk memperbaiki karya tulis ini
oleh karena itu saya meminta maaf atas kekurangan karena kesempurnaan hanyalah
milik Allah SWT semata.
Malang, 19 april
2013
Dino Lusiawan
susanti
Iii
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL ………………………………………………….. i
LEMBAR
PENGESAHAN …………………………………………….. ii
KATA
PENGANTAR …………………………………………………. iii
DAFTAR
ISI …………………………………………………………… iv
RINGKASAN ………………………………………………………….. v
PENDAHULUAN ……………………………………………………… 1
Latar
Belakang …………………………………………………………. 1
Tujuan
Program ………………………………………………………… 2
Manfaat ………………………………………………………………… 3
GAGASAN
……………………………………………………………... 4
Kondisi
Pencetus Gagasan ……………………………………………… 4
Solusi
yang Ditawarkan ………………………………………………… 5
Upaya
Pencegahan ……………………………………………………… 5
KESIMPULAN
…………………………………………………………. 6
LAMPIRAN
…………………………………………………………….. 7
DAFTAR PUSTAKA
…………………………………………………… 8
Iv
RINGKASAN
[1]Melihat
masalah yang sekarang marak terjadi dikalangan masyarakat Indonesia yaitu
perdagangan organ tubuh manusia sebagai bagian dari kejahatan “trafficking in persons”. Setiap tahun jumlah penjualan organ dalam ilegal
manusia makin bertambah dikarenakan masalah ekonomi. Rata-rata pelaku tersebut
adalah masyarakat yang pendapatan ekonominya rendah dan tergiur oleh iming-iming
uang yang dijanjikan oleh para oknum yang tidak bertanggung jawab, pelaku
bahkan tidak peduli dengan bahaya sesudah melakukan transaksi penjualan organ
dalam tersebut. Disinyalir ada oknum dalam yang terlibat secara terorganisir
dalam melakukan praktek penjualan organ tubuh secara ilegal yang terjadi di
lingkungan rumah sakit. Banyak oknum yang melakukan praktek illegal bahkan pelaku
tega membunuh korban untuk diambil dan dimanfaatkan seluruh organnya hanya demi
uang. Padahal di dalam undang –
undang mengutib kata Andi Hamzah ,
larangan penjualan organ tubuh manusia tidak diatur dalam KUHP, tetapi dalam UU
No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU 36/2009”). Hal ini ditegaskan
dalam Pasal 64 ayat (3) UU 36/2009, yang menyebutkan bahwa organ dan jaringan
tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun.
Pelaku penjualan organ dan jaringan tubuh ini diancam pidana sebagaimana diatur
Pasal 192 UU 36/2009. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja
memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apa pun sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Dengan demikian, jika
mengikuti pembagian pidana umum dan khusus menurut Andi Hamzah, maka penjualan organ tubuh manusia termasuk
tindak pidana khusus. Alasannya, karena KUHP tidak memiliki aturan
mengenai tindak pidana penjualan organ manusia dimaksud.
Dalam hal semacam ini sangat di perlukan
untuk membentuk suatu badan yang dapat mencegah terjadinya penjualan organ
dalam tubuh manusia secara ilegal yang terjadi di wilayah territorial Negara
Indonesia.
Semoga
kedepannya gagasan ini dapat menjadi suatu rujukan kembali oleh pemerintah agar
lebih waspada pada maraknya sindikat penjualan organ dalam tubuh manusia dan
menanganinya. Di harapkan juga pada pihak yang berwajib yaitu Polisi untuk
lebih berantas tuntas masalah penjualan organ dalam yang banyak meresahkan
masyarakat dan masyarakat juga bisa merasakan aman karena
telah dilindungi oleh aparat dan pemerintah. Pemberantasan penjualan organ
dalam tubuh manusia adalah kewajiban kita bersama yang didukung oleh kesadaran
warga negara itu sendiri serta tindakan tegas oleh aparatur negara mengenai
kasus semacam ini. Semoga Indonesia kedepannya semakin sadar akan bahaya dan
dampak tentang kasus semacam ini.
v
PENDAHULUAN
Latar
Belakang
[2] Orgam
merupakan bagian terpenting yang ada pada tubuh setiap individu, dan merupakan
bagian yang berpengaruh bagi tubuh manusia. Organ adalah kumpulan dari beberapa
jaringan untuk melakukan fungsi tertentu di dalam tubuh sedangkan sistem tubuh
adalah gabungan dari organ-organ tubuh yang menjalankan fungsi tertentu.
[3]Pengambilan
Organ tubuh secara ilegal dengan iming-iming material dan uang maupun secara
paksa terhadap mereka yang karena keterbatasan hukum, kemampuan fisik perbedaan
ideologi dan Politik dimanipulasi untuk diambil organ tubuhnya sesaat setealh
kematian alami maupun akibat pembunuhan dan eksekusi mati. Ada kecurigaan,
sejak tahun 2001 China telah melakukan pelanggaran Hak Azasi Manusia karena
telah mengeksekusi secara sengaja para pengikut Falun Gong yang dipenjara, untuk
diambil organ tubuhnya. Organ-organ ini lalu dijual kepada pasien yang
membutuhkan dengan mengambil keuntungan besar (laporan David Kilgour dan David
Matas, 2007).
Mungkin masa sekarang sudah tidak ada yang keberatan tentang cangkok organ, tetapi melihat beragam fatwa seputar pencakokan organ tubuh baik dari tubuh orang hidup ataupun organ mayat adalah sebuah dinamika perkembangan kedokteran, dimana penyakit baru selalu muncul seiring dengan respon pengobatanya. Laju cepatnya perkembangan kedokteran, kecepatan pembuatan fatwa, sehingga akses eksploitasi tubuh (kapitalisasi tubuh), seperti penculikan para gelandangan untuk di jual organ tubuhya bisa dihindari. Garis besar fatwa berdasarkan pada pemuliaan dan penghormatan pada tubuh yang bernyawa atau mayat. Makna pemuliaan ini bergeser setiap waktu mengikuti perkembangan kedokteran, urgensi nyawa seorang pasien harus diperjuangkan tetapi tidak sampai batas membahayakan nyawa sang pendonor. Perkembangan sains kedokteran dan biologi untuk tujuan kemanusiaan yang lebih luas tidak boleh terhambat karena pelarangan pembedahan mayat karena alasan pemuliaan mayat. perkembangan hasil fatwa dari ulama manapun seputar pemanfaat tubuh untuk tubuh manusia, secara fiqih harus bisa menjawab kebutuhan kedokteran tanpa kehilangan pesan al-Quran. Sains harus terus berkembang dan membawa maslahat, begitu juga selamanya tubuh seorang muslim adalah terhormat dan tetap terjaga baik ada nyawa atau tidak. Akan selalu ada pasien yang mendesak membutukan organ tubuh untuk kelangsungan hidup dan akan selalu ada orang miskin yang menjual organ tubuh untuk bertahan hidup, kehidupan begitu bermakna pada kedua kondisi kritis ini.
Mungkin masa sekarang sudah tidak ada yang keberatan tentang cangkok organ, tetapi melihat beragam fatwa seputar pencakokan organ tubuh baik dari tubuh orang hidup ataupun organ mayat adalah sebuah dinamika perkembangan kedokteran, dimana penyakit baru selalu muncul seiring dengan respon pengobatanya. Laju cepatnya perkembangan kedokteran, kecepatan pembuatan fatwa, sehingga akses eksploitasi tubuh (kapitalisasi tubuh), seperti penculikan para gelandangan untuk di jual organ tubuhya bisa dihindari. Garis besar fatwa berdasarkan pada pemuliaan dan penghormatan pada tubuh yang bernyawa atau mayat. Makna pemuliaan ini bergeser setiap waktu mengikuti perkembangan kedokteran, urgensi nyawa seorang pasien harus diperjuangkan tetapi tidak sampai batas membahayakan nyawa sang pendonor. Perkembangan sains kedokteran dan biologi untuk tujuan kemanusiaan yang lebih luas tidak boleh terhambat karena pelarangan pembedahan mayat karena alasan pemuliaan mayat. perkembangan hasil fatwa dari ulama manapun seputar pemanfaat tubuh untuk tubuh manusia, secara fiqih harus bisa menjawab kebutuhan kedokteran tanpa kehilangan pesan al-Quran. Sains harus terus berkembang dan membawa maslahat, begitu juga selamanya tubuh seorang muslim adalah terhormat dan tetap terjaga baik ada nyawa atau tidak. Akan selalu ada pasien yang mendesak membutukan organ tubuh untuk kelangsungan hidup dan akan selalu ada orang miskin yang menjual organ tubuh untuk bertahan hidup, kehidupan begitu bermakna pada kedua kondisi kritis ini.
Digambarkan bahwa praktek
Transplantasi organ yang diperoleh melalui suatu perdagangan menjadi suatu
kegiatan ilegal yang menjadi perdebatan dengan melihat kepada :
1. Keberadaan hukum positif di setiap negara terhadap praktek perdagangan Organ tubuh manusia.
2. Sumber donor dan motif yang mendorong seseorang menjadi donor, dari sisi pendonor dan penerima organ donor juga merupakan korban dari praktek perdagangan Organ tubuh manusia.
3. Cara mencari dan mengumpulkan organ dan jaringan tubuh manusia tersebut dilakukan, peran Rumah Sakit, tenaga profesi kedoteran dan laboratorium, rumah pemulasaraan jenazah dan ruang otopsi menjadi sentral perdebatan.
4. Metode untuk menemukan, sukarela ketika pendonor masih hidup, ataukah setelah meninggal, adakah pemaksaan dan atau tipu daya dilakukan untuk mendapatkan donor organ manusia.
[4]Elemen dasar dalam mengidentifikasi kegiatan perdagangan Manusia “ Element of Human Trafficking “ UNODC” merumuskan kedalam 3 ( tiga ) ketetapan : The Act ( Apa yang dilakukan; proses rekruitment pendonor, kegiatan pengambilan organ ,sarana yang digunakan dalam pengangkutan dan pengiriman organ hasil donor,serta bagaimana organ donor diterimakan kepada recipient), The Means (Bagaimana Proses dilakukan; menggunakan kekerasan atau paksaan, tipu daya, sukarela, saat masih hidup atau setelah dinyatakan meninggal dunia, dengan menyalah gunakan kekuaasaan jabatan, ataukah dengan mendapat sejumlah pembayaran atau keuntungan bagi calon pendonor), dan The Purposes (manfaat yang diperoleh dari perdagangan organ tubuh manusia)
Menjelaskan fenomena Perdagangan Organ Tubuh Manusia dengan menggabungkan antara rumusan elemen dasar Human trafficking menurut UNDOC dan rumusan dalam Quantifying the Influences on human Trafficking Networks yang membagi pola perdagangan manusia menjadi tahapan : Recruitmen, Transporter,Exploiter Stage, dengan simpul indikator terhadap Supply, Customer, Regulator dan Competition.
1. Keberadaan hukum positif di setiap negara terhadap praktek perdagangan Organ tubuh manusia.
2. Sumber donor dan motif yang mendorong seseorang menjadi donor, dari sisi pendonor dan penerima organ donor juga merupakan korban dari praktek perdagangan Organ tubuh manusia.
3. Cara mencari dan mengumpulkan organ dan jaringan tubuh manusia tersebut dilakukan, peran Rumah Sakit, tenaga profesi kedoteran dan laboratorium, rumah pemulasaraan jenazah dan ruang otopsi menjadi sentral perdebatan.
4. Metode untuk menemukan, sukarela ketika pendonor masih hidup, ataukah setelah meninggal, adakah pemaksaan dan atau tipu daya dilakukan untuk mendapatkan donor organ manusia.
[4]Elemen dasar dalam mengidentifikasi kegiatan perdagangan Manusia “ Element of Human Trafficking “ UNODC” merumuskan kedalam 3 ( tiga ) ketetapan : The Act ( Apa yang dilakukan; proses rekruitment pendonor, kegiatan pengambilan organ ,sarana yang digunakan dalam pengangkutan dan pengiriman organ hasil donor,serta bagaimana organ donor diterimakan kepada recipient), The Means (Bagaimana Proses dilakukan; menggunakan kekerasan atau paksaan, tipu daya, sukarela, saat masih hidup atau setelah dinyatakan meninggal dunia, dengan menyalah gunakan kekuaasaan jabatan, ataukah dengan mendapat sejumlah pembayaran atau keuntungan bagi calon pendonor), dan The Purposes (manfaat yang diperoleh dari perdagangan organ tubuh manusia)
Menjelaskan fenomena Perdagangan Organ Tubuh Manusia dengan menggabungkan antara rumusan elemen dasar Human trafficking menurut UNDOC dan rumusan dalam Quantifying the Influences on human Trafficking Networks yang membagi pola perdagangan manusia menjadi tahapan : Recruitmen, Transporter,Exploiter Stage, dengan simpul indikator terhadap Supply, Customer, Regulator dan Competition.
Tujuan
Berikut ini merupakan beberapa
tujuan dengan dibuatnya program kreativitas mahasiswa yang berguna baik bagi
mahasiswa sendiri khususnya bagi masyarakat awam yang belum mengetahui serta
bagi pemerintah sebagai berikut :
1.
Apa
faktor penyebab dilakukannya penjualan
organ dalam ?
Tuntutan ekonomi
yang dialami oleh masyarakatan menengah kebawah (masyarakat miskin) dan
masyarakat yang terjebak hutang. Tapi belakangan karena tergiur uang yang
sangat banyak sehingga melakukan cara instan untuk menjual secara ilegal organ
dalam tubuhnya
2.
Bagaimana
proses terjadinya suatu penjualan ?
Proses terjadinya suatu penjualan organ
dalam tubuh manusia masih diperdebatkan di dunia. Ada Negara yang melegalkan penjualan organ dalam
tubuh manusia ada juga yang terang-terangan melarang dilakukannya penjualan
organ tubuh manusia.
3.
Bagaimana
tanggapan pemerintah tentang penjualan organ dalam ?
Tanggapan
pemerintah tentang Terdapat legalitas bagi upaya Transplantasi organ di
Indonesia asal dilakukan sesuai dengan peraturan dan hukum yang ada. Landasan
Yuridis tentang Pengaturan Hukum Transplantasi Organ adalah dalam UU No 23
Tahun 1992 tentang Kesehatan dan PP No. 18 Tahun 1981 tentang Bedah Mayat
Klinis dan Bedah Mayat Anatomis, serta Transplantasi Alat dan Jaringan Tubuh
Manusia. Larangan komersialisasi organ atau jaringan tubuh diatur dalam Pasal
16 PP. 18 Tahun 1981 yang menyatakan bahwa “ donor dilarang menerima imbalan
material dalam bentuk apapun ”, kemudian Pasal 80 ayat 3 UU No 23 Tahun 1992
menyatakan bahwa “ barangsiapa dengan sengaja melakukan perbuatan dengan tujuan
komersial dalam pelaksanaan transplantasi organ tubuh atau jaringan tubuh atau
tranfusi darah dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana
denda paling banyak 300 juta rupiah ”. Termasuk ketetntuan tentang larangan
untuk pengiriman dan penerimaan organ jaringan dari dan keluar negeri (pasal 19
PP No. 18 Tahun 1981). Peraturan Pemerintah ini merupakan pelaksanaan dari UU
No 9 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Kesehatan yang telah dicabut, akan tetapi
PP ini masih tetap berlaku karena berdasarkan pasal 87 UU No 23 tahun 1992
tentang Kesehatan, semua peraturan pelaksanaan dari UU No 9 Tahun 1960 masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru
berdasarkan UU No. 23 Tahun 1992.
Walaupun di dalam dunia kedokteran, praktek jual beli organ tubuh dilarang secara moral dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. “Tidak dibenarkan seorang dokter melakukan operasi cangkok ginjal dengan menggunakan ginjal hasil jual beli organ tubuh manusia” namun terdapat beberapa hal yang perlu diwaspai adalah ketika jumlah masyarakat yang membutuhkan organ tubuh tidak sebanding dengan jumlah pemberi donor maka kemungkinan praktek jual beli organ tubuh tetap ada dan menjanjikan keuntungan berlipat ganda.
Walaupun di dalam dunia kedokteran, praktek jual beli organ tubuh dilarang secara moral dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. “Tidak dibenarkan seorang dokter melakukan operasi cangkok ginjal dengan menggunakan ginjal hasil jual beli organ tubuh manusia” namun terdapat beberapa hal yang perlu diwaspai adalah ketika jumlah masyarakat yang membutuhkan organ tubuh tidak sebanding dengan jumlah pemberi donor maka kemungkinan praktek jual beli organ tubuh tetap ada dan menjanjikan keuntungan berlipat ganda.
Manfaat
Berikut ini merupakan beberapa
manfaat yang dapat diperoleh oleh beberapa pihak dengan dibuatnya program kreativitas mahasiswa, antara lain
sebagai berikut:
1.
Untuk
penulis : Dapat meningkatkan kreatifitas dalam melakukan penelitian melalui
karya tulis dan memberikan beberapa pengetahuan serta solusi untuk para penegak
hukum khususnya agar lebih memperhatikan kasus yang masih memberatkan kondisi
masyarakat yang berada dalam tekanan serta memberikan solusi bagi pemerintah
supaya menindak lanjuti suatu kasus yang melibatkan jual beli online serta
perdagangan ilegal yang mana meskipun sudah terdapat Undang-undang tapi
ternyata penerapannya masih tidak sepenuhnya
2.
Untuk
masyarakat : Di harapkan bagi masyarakat lebih sadar akan kesehatan diri
sendiri dan tidak mudah tergiur oleh janji-janji penjualan organ dalam tubuh
secara ilegal, serta memungkinkan untuk masyarakat menyadari dampak akibat
perbuatannya. Masyarakat juga di himbau agar tidak lagi takut untuk melaporkan
hal yang dia ketahui mengenai kasus ini dan ikut memberantas terjadinya
penjualan organ dalam manusia.
3.
Untuk
pemerintah : Diharapkan untuk lebih memperhatikan kesejahteraan rakyat sehingga
tidak lagi menimbulkan adanya kemiskinan yang menyebabkan masyarakat melakukan
penjualan organ dalam tubuhnya, serta di berlakukannya suatu sosialisasi
terhadap rumah sakit yang memungkinkan dilakukannya transaksi bisnis jual beli
organ dalam dan juga melakukan pencegahan adanya iklan-iklan online yang mudah
di lihat oleh masyarakat di jejaring sosial. Paling penting untuk pemerintah
memberikan sosialisasi bagi masyarakat tentang bahaya dilakukannya penjualan
organ dalam manusia.
4.
Untuk
polisi : Di harapkan Polisi membantu kerja pemerintah untuk memberantas oknum-oknum
yang melakukan suatu tindakan yang melanggar hukum dengan melakukan razia
terhadap tempat yang biasanya di jadikan suatu transaksi itu berlangsung.
Daharapkann juga Polisi tidak gampang terpengaruh oleh iming-iming uang
sehingga ikut melindungi oknum melakukan perbuatan jahat dan kejinya.
GAGASAN
Kondisi Pencetus Gagasan
Tentunya kita tahu bahwa sekarang marak terjadi penjualan organ tubuh
dalam yang mana banyak di lakukan oleh para oknum tidak bertanggung jawab, bahkan para oknum banyak yang
memanfaatkan situasi ini untuk mencari orang-orang yang frustasi dalam keadaan
ekonomi. Kebayakan penjualan organ dalam ini diperjual belikan kepada warga
negara asing yang mana lebih menguntungkan si pendonor karena iming-iming uang
yang banyak
[5]Organ-organ
seperti gambar diatas sangat berpengaruh bagi manusia untuk melangsungkan
kehidupannya bukan malah disalagunakan untuk hal-hal yang keji dan tidak
berprikemanusiaan. Setiap organ memiliki fungsi masing-masing untuk tubuh
pemiliknya sehingga sangat berpengaruh bila salah satu organ tersebut hilang.
Perdagangan orang, khususnya perempuan sebagai suatu bentuk tindak kejahatan
yang kompleks, tentunya memerlukan upaya penanganan yang komprehensif dan
terpadu. Tidak hanya dibutuhkan pengetahuan dan keahlian profesional, namun
juga pengumpulan dan pertukaran informasi, kerjasama yang memadai baik sesama
aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, hakim maupun dengan
pihak-pihak lain yang terkait yaitu lembaga pemerintah (kementerian terkait)
dan lembaga non pemerintah (LSM) baik lokal maupun internasional. Semua pihak
bisa saling bertukar informasi dan keahlian profesi sesuai dengan kewenangan
masing-masing dan kode etik instansi. Tidak hanya perihal pencegahan, namun
juga penanganan kasus dan perlindungan korban semakin memberikan pembenaran
bagi upaya pencegahan dan penanggulangan perdagangan organ secara terpadu. Hal
ini bertujuan untuk memastikan agar korban mendapatkan hak atas perlindungan
dalam hukum.
Dalam konteks penyidikan dan penuntutan, aparat penegak hukum dapat memaksimalkan jaringan kerjasama dengan sesama aparat penegak hukum lainnya di dalam suatu wilayah negara, untuk bertukar informasi dan melakukan investigasi bersama. Kerjasama dengan aparat penegak hukum di negara tujuan bisa dilakukan melalui pertukaran informasi, atau bahkan melalui mutual legal assistance, bagi pencegahan dan penanggulangan perdagangan perempuan lintas negara.
Dalam konteks penyidikan dan penuntutan, aparat penegak hukum dapat memaksimalkan jaringan kerjasama dengan sesama aparat penegak hukum lainnya di dalam suatu wilayah negara, untuk bertukar informasi dan melakukan investigasi bersama. Kerjasama dengan aparat penegak hukum di negara tujuan bisa dilakukan melalui pertukaran informasi, atau bahkan melalui mutual legal assistance, bagi pencegahan dan penanggulangan perdagangan perempuan lintas negara.
Solusi yang Ditawarkan
Solusinya adalah dengan, diadakan penyuluhan dan sosialisasi masalah kepada
masyarakat. Dengan sosialisasi secara terus-menerus, masyarakat akan mengetahui
bahayanya masalah ini, dan bagaimana solusinya. Pendidikan tentu saja
tidak hanya diberikan kepada masyarakat menengah atas, yang paling penting
adalah masyarakat kelas bawah. Mengapa? Karena target dan korban terbesar dari
perdagangan manusia adalah masyarakat kelas bawah karena masyarakat
dengan kelas pendidikan yang cukup rendah mudah di kelabuhi dan semacamnya.
Pendidikan harus diberikan dengan bahasa yang lebih mudah dimengerti oleh semua
lapisan masyarakat, karena apabila menggunakan bahasa yang sulit maka tidak
akan banyak yang mengerti dan nantinya akan menganggap kita hanya berbicara
tidak jelas tampilan yang dibuatpun harus dengan kemasan yang lengkap,
yang banyak menarik perhatian banyak orang. Lalu setelah kita mengetahui
masalah ini dan bagaimana solusinya seperti apa yang kita telah ketahui dari
pendidikan yang kita jalani, tetapi tidak memberitahu orang lain, permasalahan
ini tidak akan selesai. Sebagai orang yang telah mengetahuinya, maka menjadi
kewajiban kita adalah untuk menyampaikan apa yang terjadi pada orang lain,
khususnya yang kita anggap berpotensi mengalami perdagangan manusia. Sebab,
orang yang tidak mengetahui adanya permasalahan ini tidak menyadari bahwa hal
ini mungkin telah terjadi pada orang-orang di sekitar kita, ataupun tanpa di
sadari kitalah target selanjutnya. Setelah mengetahui dan mencoba memberitahu
orang lain, kita juga dapat berperan aktif untuk menanggulangi
permasalahan ini. Berperan aktif tersebut dapat dilakukan dengan cara
melaporkan kasus yang kita ketahui ataupun yang terjadi di sekitar lingkungan
kita. Kita juga bisa mengarahkan anak, keponakan, atau anak muda lain yang
gemar beraktivitas di situs jejaring sosial untuk lebih berhati-hati dalam
berteman, misalnya. Mungkin hal yang kita lakukan ini ukanlah sesuatu yang
besar dan hanyalah sesuatu yang kecil, tetapi bila semua orang tergerak
untuk turut melakukannya, bukan tak mungkin masalah yang berkepanjangan ini
akan teratasi.
Upaya Pencegahan
Upaya Masyarakat dalam pencegahan
trafficking yakni dengan meminta dukungan ILO, dan Yayasan Kesejahteraan Anak
Indonesia (YKAI) yang melakukan Program Prevention
of Child Trafficking for Labor and Sexual Exploitation. Tujuan dari program
ini adalah :
1. Memperbaiki kualitas pendidikan dari tingkat Sekolah Dasar sampai Sekolah Menegah Atas untuk memperluas angka partisipasi anak laki-laki dan anak perempuan,
2. Mendukung keberlanjutan pendidikan dasar untuk anak perempuan setelah lulus sekolah dasar,
3. Menyediakan pelatihan keterampilan dasar untuk memfasilitasi kenaikan penghasilan,
4. Menyediakan pelatihan kewirausahaan dan akses ke kredit keuangan untuk memfasilitasi usaha sendiri,
5. Merubah sikap dan pola pikir keluarga dan masyarakat terhadap trafficking anak.
1. Memperbaiki kualitas pendidikan dari tingkat Sekolah Dasar sampai Sekolah Menegah Atas untuk memperluas angka partisipasi anak laki-laki dan anak perempuan,
2. Mendukung keberlanjutan pendidikan dasar untuk anak perempuan setelah lulus sekolah dasar,
3. Menyediakan pelatihan keterampilan dasar untuk memfasilitasi kenaikan penghasilan,
4. Menyediakan pelatihan kewirausahaan dan akses ke kredit keuangan untuk memfasilitasi usaha sendiri,
5. Merubah sikap dan pola pikir keluarga dan masyarakat terhadap trafficking anak.
KESIMPULAN
Pencegahan terjadinya Penjualan organ
dalam tubuh manusia secara ilegal wajib untuk diwaspadai dan dihindari. Sudah
menjadi kewajiban bersama untuk memberantas terjadinya hal-hal yang sangat merugikan
dan meresahkan masyarakat ini diperangi. Peran yang dilakukan oleh pemerintah
untuk melakukan sosialisasi merupakan salah satu faktor untuk memberi tahu
masyarakat awam untuk lebih berhati-hati terhadap kasus ini. Penegakan hukum
yang baik juga diharapkan dapat sangat membantu masyarakat untuk mendapatkan
rasa aman dan nyaman tidak takut lagi pada terjadinya praktek atau pemaksaan
dan tekanan akan menjadi salah satu korban dari penjualan organ dalam manusia.
Pemerintah juga diharapkan selalu mengontrol kinerja serta ikut berperan serta
dalam pemberantasan kasus ini.
Mensosialisasikan tentang bahaya penjualan
organ dalam tubuh manusia juga termasuk kedalam faktor penting memberantas
tindakan yang sangat merugikan ini. Tentang hal ini sosIalisasi bagi masyarakat
sangat penlu disamping untuk menimbulkan rasa aman juga masyarakat kembali
mempercayai bahwa pemerintah masih melindungin hak-hak mereka.
Dalam
konteks penyidikan dan penuntutan, aparat penegak hukum dapat memaksimalkan
jaringan kerjasama dengan sesama aparat penegak hukum lainnya di dalam suatu
wilayah negara, untuk bertukar informasi dan melakukan investigasi bersama.
Kerjasama dengan aparat penegak hukum di negara tujuan bisa dilakukan melalui
pertukaran informasi, atau bahkan melalui mutual legal assistance, bagi pencegahan dan penanggulangan perdagangan organ
dalam tubuh lintas negara.
LAMPIRAN
Daftar
Riwayat Hidup
1)
Biodata
Pelaksana
a.
Nama
Pelaksana : Dino
Lusiawan Susanti
b.
Nim : 201210110311300
c.
Jenis
Kelamin : Perempuan
d.
Tempat
/Tgl.Lahir : Lumajang,
10 November 1993
e.
Alamat
Asal : Jln.
Sastrodiro 01 RT01/03 Dsa. Kabuaran Kec. Kunir Kab. Lumajang
f.
Alamat
di Malang : Perumahan
Bukit Cemara Tujuh Blog 2 Kavling 25 Kec.Tlogomas Kab. Malang
g.
No.
Handphone : 085745668115
h.
Email
: Louizyawansusanty@gmail.com
i.
Karya
Ilmiah : PKM GT
2012 Dikti
Malang,19 April 2013
Pelaksana
( Dino Lusiawan
Susanti )
NIM. 201210110311300
2)
Biodata
Dosen Pembimbing
a.
Nama
pembimbing : Cekli Setya
Pratiwi, SH., LL.M.,
b.
NIP
: 0712046701
c.
TTL :
Blitar, 11 Maret 1973
d.
Jenis
Kelamin : Perempuan
e.
Alamat
: Jl. Raya Tlogomas 246 Malang – Jawa Timur
f.
No.
Hp
: 0341 - 464318
g.
Email : ceklipratiwi@yahoo.com
Pembimbing
( Cekli Setya Pratiwi )
NIP. 0712046701
DAFTAR PUSTAKA
Blog.uadmac.id/srisubekti/2011/12/13
News.detik.com/read/2012/04/23
Blogs.unpad.ac.id/thisisrizkamalia/2010/03/05
Anakpattinjo.blogspot.com
Jurnalsriguting.wordpress.com/2012/01/27
Indonesia.iribmir
http://human-trafficking22.blogspot.com/
http://labsky2012b.blogspot.com/2012/09/tugas-4-solusi-labsky-untuk-kemanusiaan_4126.html
http://www.economist.com
edisi 22 Oktober 2009
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73)
Undang-Undang
No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar