Minggu, 23 Juni 2013










PROGRAM KREATIVITAS MAHASISWA

PENJUALAN ORGAN DALAM TUBUH MANUSIA
DI NEGARA INDONESIA

BIDANG KEGIATAN:
PKM-GT

Diusulkan Oleh:
Dino Lusiawan Susanti                   201210110311300 Angkatan 2012

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
2013

i


HALAMAN PENGESAHAN USUL
PKM-GT
1.      Judul kegiatan                                  : Penjualan Organ Dalam Tubuh Manusia      di Negara Indonesia
2.      Bidang Kegiatan                              : PKM  GT
3.      Nama Pelaksana Kegiatan
a.       Nama                                           : Dino Lusiawan Susanti
b.      NIM                                             : 201210110311300
c.       Jurusan                                        : Ilmu Hukum
d.      Universitas/Institut/Politeknik    : Muhammadiyah Malang
e.       Alamat rumah dan no. tlp            : Jln. Sastrodikoro 01 Kabuaran Rt 01/Rw                               03, Kunir, Lumajang / 085745668115
f.       Alamat Email                               : louizyawansusanty@gmail.com
4.      Dosen pendamping
a.       Nama Lengkap dan gelar            : Cekli Setya Pratiwi, SH.,LL.M.
b.      NIP                                              : 0712046701
c.       Alamat Rumah dan No Telp./Hp : 0341-464318
( Malang,19 April 2013)
Menyetujui                                                  
Ketua Jurusan                                                                   Pelaksana kegiatan

( Emei Dwinanarhati S.,S.H.,LL.M.)                                  (Dino Lusiawan Susanti)
NIP.106.0611.0438                                                              NIM.201210110311300

Pembantu Rektor III                                                   Dosen Pendamping


( Dr. Diah Karmiyati, M.Si)                                   (Cekli Setya Pratiwi S.H.,LL.M.)
NIP.UMM :109.8802.0064                                                     NIP.0712046701





ii


KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT karena limpahan rahmat. Karena hidayahNya karya tulis saya PKM –GT yang berjudul PENJUALAN ORGAN DALAM TUBUH MANUSIA di NEGARA INDONESIA ini dapat saya selesaikan. Tak lupa shalawat serta salam selalu saya curahkan kepada junjungan kita Nabi besar Muhammad SAW, ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya tak lupa saya sampaikan kepada:
1.      Kepada orang tua dan keluarga yang telah memberikan doa dan dukungan.
2.      Dosen pembimbing yang telah membimbing penulis dalam memahami dan menyusun tuisan ini.
3.      Teman-teman yang selalu mendukung penulis dalam menyelesaikan karya tulis ini.

Karya tulis yang saya buat akan lebih mudah dipahami karena lebih sederhana dan saya selaku penyusun sangat menyadari bahwa karya tulis ini masih jauh dari kesempurnaan. Kritik dan saran sangat diharapkan untuk memperbaiki karya tulis ini oleh karena itu saya meminta maaf atas kekurangan karena kesempurnaan hanyalah milik Allah SWT semata.



Malang, 19 april 2013

Dino Lusiawan susanti






Iii
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL   ………………………………………………….. i
LEMBAR PENGESAHAN …………………………………………….. ii
KATA PENGANTAR  …………………………………………………. iii
DAFTAR ISI  …………………………………………………………… iv
RINGKASAN  ………………………………………………………….. v
PENDAHULUAN  ……………………………………………………… 1
Latar Belakang  …………………………………………………………. 1
Tujuan Program …………………………………………………………  2
Manfaat  …………………………………………………………………  3
GAGASAN ……………………………………………………………...  4
Kondisi Pencetus Gagasan ………………………………………………  4
Solusi yang Ditawarkan ………………………………………………… 5
Upaya Pencegahan ……………………………………………………… 5
KESIMPULAN …………………………………………………………. 6
LAMPIRAN …………………………………………………………….. 7
DAFTAR PUSTAKA …………………………………………………… 8








Iv
RINGKASAN
             [1]Melihat masalah yang sekarang marak terjadi dikalangan masyarakat Indonesia yaitu perdagangan organ tubuh manusia sebagai bagian dari kejahatan “trafficking in persons”.  Setiap tahun jumlah penjualan organ dalam ilegal manusia makin bertambah dikarenakan masalah ekonomi. Rata-rata pelaku tersebut adalah masyarakat yang pendapatan ekonominya rendah dan tergiur oleh iming-iming uang yang dijanjikan oleh para oknum yang tidak bertanggung jawab, pelaku bahkan tidak peduli dengan bahaya sesudah melakukan transaksi penjualan organ dalam tersebut. Disinyalir ada oknum dalam yang terlibat secara terorganisir dalam melakukan praktek penjualan organ tubuh secara ilegal yang terjadi di lingkungan rumah sakit. Banyak oknum yang melakukan praktek illegal bahkan pelaku tega membunuh korban untuk diambil dan dimanfaatkan seluruh organnya hanya demi uang.  Padahal di dalam undang – undang  mengutib kata Andi Hamzah , larangan penjualan organ tubuh manusia tidak diatur dalam KUHP, tetapi dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU 36/2009”). Hal ini ditegaskan dalam Pasal 64 ayat (3) UU 36/2009, yang menyebutkan bahwa organ dan jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun. Pelaku penjualan organ dan jaringan tubuh ini diancam pidana sebagaimana diatur Pasal 192 UU 36/2009. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Dengan demikian, jika mengikuti pembagian pidana umum dan khusus menurut Andi Hamzah, maka penjualan organ tubuh manusia termasuk tindak pidana khusus. Alasannya, karena KUHP tidak memiliki aturan mengenai tindak pidana penjualan organ manusia dimaksud.
Dalam hal semacam ini sangat di perlukan untuk membentuk suatu badan yang dapat mencegah terjadinya penjualan organ dalam tubuh manusia secara ilegal yang terjadi di wilayah territorial Negara Indonesia.
Semoga kedepannya gagasan ini dapat menjadi suatu rujukan kembali oleh pemerintah agar lebih waspada pada maraknya sindikat penjualan organ dalam tubuh manusia dan menanganinya. Di harapkan juga pada pihak yang berwajib yaitu Polisi untuk lebih berantas tuntas masalah penjualan organ dalam yang banyak meresahkan masyarakat  dan  masyarakat juga bisa merasakan aman karena telah dilindungi oleh aparat dan pemerintah. Pemberantasan penjualan organ dalam tubuh manusia adalah kewajiban kita bersama yang didukung oleh kesadaran warga negara itu sendiri serta tindakan tegas oleh aparatur negara mengenai kasus semacam ini. Semoga Indonesia kedepannya semakin sadar akan bahaya dan dampak tentang kasus semacam ini.

v
PENDAHULUAN

Latar Belakang
         [2] Orgam merupakan bagian terpenting yang ada pada tubuh setiap individu, dan merupakan bagian yang berpengaruh bagi tubuh manusia. Organ adalah kumpulan dari beberapa jaringan untuk melakukan fungsi tertentu di dalam tubuh sedangkan sistem tubuh adalah gabungan dari organ-organ tubuh yang menjalankan fungsi tertentu.
[3]Pengambilan Organ tubuh secara ilegal dengan iming-iming material dan uang maupun secara paksa terhadap mereka yang karena keterbatasan hukum, kemampuan fisik perbedaan ideologi dan Politik dimanipulasi untuk diambil organ tubuhnya sesaat setealh kematian alami maupun akibat pembunuhan dan eksekusi mati. Ada kecurigaan, sejak tahun 2001 China telah melakukan pelanggaran Hak Azasi Manusia karena telah mengeksekusi secara sengaja para pengikut Falun Gong yang dipenjara, untuk diambil organ tubuhnya. Organ-organ ini lalu dijual kepada pasien yang membutuhkan dengan mengambil keuntungan besar (laporan David Kilgour dan David Matas, 2007).
          Mungkin masa sekarang sudah tidak ada yang keberatan tentang cangkok organ, tetapi  melihat beragam fatwa seputar pencakokan organ tubuh baik dari tubuh orang hidup ataupun organ mayat adalah sebuah dinamika perkembangan kedokteran, dimana penyakit baru selalu muncul seiring dengan respon pengobatanya. Laju cepatnya perkembangan kedokteran, kecepatan pembuatan fatwa, sehingga akses eksploitasi tubuh (kapitalisasi tubuh), seperti penculikan para gelandangan untuk di jual organ tubuhya bisa dihindari. Garis besar fatwa berdasarkan pada pemuliaan dan penghormatan pada tubuh yang bernyawa atau mayat. Makna pemuliaan ini bergeser setiap waktu mengikuti perkembangan kedokteran, urgensi nyawa seorang pasien harus diperjuangkan tetapi tidak sampai batas membahayakan nyawa sang pendonor. Perkembangan sains kedokteran dan biologi untuk tujuan kemanusiaan yang lebih luas tidak boleh terhambat karena pelarangan pembedahan mayat karena alasan pemuliaan mayat. perkembangan hasil fatwa dari ulama manapun seputar pemanfaat tubuh untuk tubuh manusia, secara fiqih harus bisa menjawab kebutuhan kedokteran tanpa kehilangan pesan al-Quran. Sains harus terus berkembang dan membawa maslahat, begitu juga selamanya tubuh seorang muslim adalah terhormat dan tetap terjaga baik ada nyawa atau tidak. Akan selalu ada pasien yang mendesak membutukan organ tubuh untuk kelangsungan hidup dan akan selalu ada orang miskin yang menjual organ tubuh untuk bertahan hidup,  kehidupan begitu bermakna pada kedua kondisi kritis ini.
         Digambarkan bahwa praktek Transplantasi organ yang diperoleh melalui suatu perdagangan menjadi suatu kegiatan ilegal yang menjadi perdebatan dengan melihat kepada :   
1. Keberadaan hukum positif di setiap negara terhadap praktek perdagangan Organ tubuh manusia.         
2. Sumber donor dan motif yang mendorong seseorang menjadi donor, dari sisi pendonor dan penerima organ donor juga merupakan korban dari praktek perdagangan Organ tubuh manusia.    
3. Cara mencari dan mengumpulkan organ dan jaringan tubuh manusia tersebut dilakukan, peran Rumah Sakit, tenaga profesi kedoteran dan laboratorium, rumah pemulasaraan jenazah dan ruang otopsi menjadi sentral perdebatan.            
4. Metode untuk menemukan, sukarela ketika pendonor masih hidup, ataukah setelah meninggal, adakah pemaksaan dan atau tipu daya dilakukan untuk mendapatkan donor organ manusia.    
[4]Elemen dasar dalam mengidentifikasi kegiatan perdagangan Manusia “ Element of Human Trafficking “ UNODC merumuskan kedalam 3 ( tiga ) ketetapan : The Act ( Apa yang dilakukan; proses rekruitment pendonor, kegiatan pengambilan organ ,sarana yang digunakan dalam pengangkutan dan pengiriman organ hasil donor,serta bagaimana organ donor diterimakan kepada recipient), The Means (Bagaimana Proses dilakukan; menggunakan kekerasan atau paksaan, tipu daya, sukarela, saat masih hidup atau setelah dinyatakan meninggal dunia, dengan menyalah gunakan kekuaasaan jabatan, ataukah dengan mendapat sejumlah pembayaran atau keuntungan bagi calon pendonor), dan The Purposes (manfaat yang diperoleh dari perdagangan organ tubuh manusia)     
Menjelaskan fenomena Perdagangan Organ Tubuh Manusia dengan menggabungkan antara rumusan elemen dasar Human trafficking menurut UNDOC dan rumusan dalam Quantifying the Influences on human Trafficking Networks yang membagi pola perdagangan manusia menjadi tahapan : Recruitmen, Transporter,Exploiter Stage, dengan simpul indikator terhadap Supply, Customer, Regulator dan Competition.
Tujuan
           Berikut ini merupakan beberapa tujuan dengan dibuatnya program kreativitas mahasiswa yang berguna baik bagi mahasiswa sendiri khususnya bagi masyarakat awam yang belum mengetahui serta bagi pemerintah sebagai berikut :
1.    Apa faktor  penyebab dilakukannya penjualan organ dalam ?
Tuntutan ekonomi yang dialami oleh masyarakatan menengah kebawah (masyarakat miskin) dan masyarakat yang terjebak hutang. Tapi belakangan karena tergiur uang yang sangat banyak sehingga melakukan cara instan untuk menjual secara ilegal organ dalam tubuhnya
2.    Bagaimana proses terjadinya suatu penjualan ?
     Proses terjadinya suatu penjualan organ dalam tubuh manusia masih diperdebatkan di dunia. Ada  Negara yang melegalkan penjualan organ dalam tubuh manusia ada juga yang terang-terangan melarang dilakukannya penjualan organ tubuh manusia.
3.    Bagaimana tanggapan pemerintah tentang penjualan organ dalam ?
Tanggapan pemerintah tentang Terdapat legalitas bagi upaya Transplantasi organ di Indonesia asal dilakukan sesuai dengan peraturan dan hukum yang ada. Landasan Yuridis tentang Pengaturan Hukum Transplantasi Organ adalah dalam UU No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dan PP No. 18 Tahun 1981 tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis, serta Transplantasi Alat dan Jaringan Tubuh Manusia. Larangan komersialisasi organ atau jaringan tubuh diatur dalam Pasal 16 PP. 18 Tahun 1981 yang menyatakan bahwa “ donor dilarang menerima imbalan material dalam bentuk apapun ”, kemudian Pasal 80 ayat 3 UU No 23 Tahun 1992 menyatakan bahwa “ barangsiapa dengan sengaja melakukan perbuatan dengan tujuan komersial dalam pelaksanaan transplantasi organ tubuh atau jaringan tubuh atau tranfusi darah dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak 300 juta rupiah ”. Termasuk ketetntuan tentang larangan untuk pengiriman dan penerimaan organ jaringan dari dan keluar negeri (pasal 19 PP No. 18 Tahun 1981). Peraturan Pemerintah ini merupakan pelaksanaan dari UU No 9 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Kesehatan yang telah dicabut, akan tetapi PP ini masih tetap berlaku karena berdasarkan pasal 87 UU No 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, semua peraturan pelaksanaan dari UU No 9 Tahun 1960 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan UU No. 23 Tahun 1992. 
Walaupun di dalam dunia kedokteran, praktek jual beli organ tubuh dilarang secara moral dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. “Tidak dibenarkan seorang dokter melakukan operasi cangkok ginjal dengan menggunakan ginjal hasil jual beli organ tubuh manusia” namun terdapat beberapa hal yang perlu diwaspai adalah ketika jumlah masyarakat yang membutuhkan organ tubuh tidak sebanding dengan jumlah pemberi donor maka kemungkinan praktek jual beli organ tubuh tetap ada dan menjanjikan keuntungan berlipat ganda.   

Manfaat
            Berikut ini merupakan beberapa manfaat yang dapat diperoleh oleh beberapa pihak dengan dibuatnya  program kreativitas mahasiswa, antara lain sebagai berikut:
1.      Untuk penulis : Dapat meningkatkan kreatifitas dalam melakukan penelitian melalui karya tulis dan memberikan beberapa pengetahuan serta solusi untuk para penegak hukum khususnya agar lebih memperhatikan kasus yang masih memberatkan kondisi masyarakat yang berada dalam tekanan serta memberikan solusi bagi pemerintah supaya menindak lanjuti suatu kasus yang melibatkan jual beli online serta perdagangan ilegal yang mana meskipun sudah terdapat Undang-undang tapi ternyata penerapannya masih tidak sepenuhnya
2.      Untuk masyarakat : Di harapkan bagi masyarakat lebih sadar akan kesehatan diri sendiri dan tidak mudah tergiur oleh janji-janji penjualan organ dalam tubuh secara ilegal, serta memungkinkan untuk masyarakat menyadari dampak akibat perbuatannya. Masyarakat juga di himbau agar tidak lagi takut untuk melaporkan hal yang dia ketahui mengenai kasus ini dan ikut memberantas terjadinya penjualan organ dalam manusia.
3.      Untuk pemerintah : Diharapkan untuk lebih memperhatikan kesejahteraan rakyat sehingga tidak lagi menimbulkan adanya kemiskinan yang menyebabkan masyarakat melakukan penjualan organ dalam tubuhnya, serta di berlakukannya suatu sosialisasi terhadap rumah sakit yang memungkinkan dilakukannya transaksi bisnis jual beli organ dalam dan juga melakukan pencegahan adanya iklan-iklan online yang mudah di lihat oleh masyarakat di jejaring sosial. Paling penting untuk pemerintah memberikan sosialisasi bagi masyarakat tentang bahaya dilakukannya penjualan organ dalam manusia.
4.      Untuk polisi : Di harapkan Polisi membantu kerja pemerintah untuk memberantas oknum-oknum yang melakukan suatu tindakan yang melanggar hukum dengan melakukan razia terhadap tempat yang biasanya di jadikan suatu transaksi itu berlangsung. Daharapkann juga Polisi tidak gampang terpengaruh oleh iming-iming uang sehingga ikut melindungi oknum melakukan perbuatan jahat dan kejinya.
GAGASAN
Kondisi Pencetus Gagasan
          Tentunya kita tahu bahwa sekarang marak terjadi penjualan organ tubuh dalam yang mana banyak di lakukan oleh para oknum tidak bertanggung  jawab, bahkan para oknum banyak yang memanfaatkan situasi ini untuk mencari orang-orang yang frustasi dalam keadaan ekonomi. Kebayakan penjualan organ dalam ini diperjual belikan kepada warga negara asing yang mana lebih menguntungkan si pendonor karena iming-iming uang yang banyak
          [5]Organ-organ seperti gambar diatas sangat berpengaruh bagi manusia untuk melangsungkan kehidupannya bukan malah disalagunakan untuk hal-hal yang keji dan tidak berprikemanusiaan. Setiap organ memiliki fungsi masing-masing untuk tubuh pemiliknya sehingga sangat berpengaruh bila salah satu organ tersebut hilang. Perdagangan orang, khususnya perempuan sebagai suatu bentuk tindak kejahatan yang kompleks, tentunya memerlukan upaya penanganan yang komprehensif dan terpadu. Tidak hanya dibutuhkan pengetahuan dan keahlian profesional, namun juga pengumpulan dan pertukaran informasi, kerjasama yang memadai baik sesama aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, hakim maupun dengan pihak-pihak lain yang terkait yaitu lembaga pemerintah (kementerian terkait) dan lembaga non pemerintah (LSM) baik lokal maupun internasional. Semua pihak bisa saling bertukar informasi dan keahlian profesi sesuai dengan kewenangan masing-masing dan kode etik instansi. Tidak hanya perihal pencegahan, namun juga penanganan kasus dan perlindungan korban semakin memberikan pembenaran bagi upaya pencegahan dan penanggulangan perdagangan organ secara terpadu. Hal ini bertujuan untuk memastikan agar korban mendapatkan hak atas perlindungan dalam hukum.          
            Dalam konteks penyidikan dan penuntutan, aparat penegak hukum dapat memaksimalkan jaringan kerjasama dengan sesama aparat penegak hukum lainnya di dalam suatu wilayah negara, untuk bertukar informasi dan melakukan investigasi bersama. Kerjasama dengan aparat penegak hukum di negara tujuan bisa dilakukan melalui pertukaran informasi, atau bahkan melalui mutual legal assistance, bagi pencegahan dan penanggulangan perdagangan perempuan lintas negara.
 
 Solusi yang Ditawarkan
Solusinya adalah dengan, diadakan penyuluhan dan sosialisasi masalah kepada masyarakat. Dengan sosialisasi secara terus-menerus, masyarakat akan mengetahui bahayanya masalah ini, dan bagaimana solusinya.  Pendidikan tentu saja tidak hanya diberikan kepada masyarakat menengah atas, yang paling penting adalah masyarakat kelas bawah. Mengapa? Karena target dan korban terbesar dari perdagangan manusia adalah masyarakat kelas bawah karena   masyarakat dengan kelas pendidikan yang cukup rendah mudah di kelabuhi dan semacamnya. Pendidikan harus diberikan dengan bahasa yang lebih mudah dimengerti oleh semua lapisan masyarakat, karena apabila menggunakan bahasa yang sulit maka tidak akan banyak yang mengerti dan nantinya akan menganggap kita hanya berbicara tidak jelas tampilan yang dibuatpun harus dengan kemasan  yang lengkap, yang banyak menarik perhatian banyak orang. Lalu setelah kita mengetahui masalah ini dan bagaimana solusinya seperti apa yang kita telah ketahui dari pendidikan yang kita jalani, tetapi tidak memberitahu orang lain, permasalahan ini tidak akan selesai. Sebagai orang yang telah mengetahuinya, maka menjadi kewajiban kita adalah untuk menyampaikan apa yang terjadi pada orang lain, khususnya yang kita anggap berpotensi mengalami perdagangan manusia. Sebab, orang yang tidak mengetahui adanya permasalahan ini tidak menyadari bahwa hal ini mungkin telah terjadi pada orang-orang di sekitar kita, ataupun tanpa di sadari kitalah target selanjutnya. Setelah mengetahui dan mencoba memberitahu orang lain, kita  juga dapat berperan aktif untuk menanggulangi permasalahan ini. Berperan aktif tersebut dapat dilakukan dengan cara melaporkan kasus yang kita ketahui ataupun yang terjadi di sekitar lingkungan kita. Kita juga bisa mengarahkan anak, keponakan, atau anak muda lain yang gemar beraktivitas di situs jejaring sosial untuk lebih berhati-hati dalam berteman, misalnya. Mungkin hal yang kita lakukan ini ukanlah sesuatu yang besar dan  hanyalah sesuatu yang kecil, tetapi bila semua orang tergerak untuk turut melakukannya, bukan tak mungkin masalah yang berkepanjangan ini akan teratasi.
           
Upaya Pencegahan
      Upaya Masyarakat dalam pencegahan trafficking yakni dengan meminta dukungan ILO, dan Yayasan Kesejahteraan Anak Indonesia (YKAI) yang melakukan Program Prevention of Child Trafficking for Labor and Sexual Exploitation. Tujuan dari program ini adalah :             
1.   
Memperbaiki kualitas pendidikan dari tingkat Sekolah Dasar sampai Sekolah Menegah Atas untuk memperluas angka partisipasi anak laki-laki dan anak perempuan,             
2.   
Mendukung keberlanjutan pendidikan dasar untuk anak perempuan setelah lulus sekolah dasar,        
3.   
Menyediakan pelatihan keterampilan dasar untuk memfasilitasi kenaikan penghasilan,  
4.   
Menyediakan pelatihan kewirausahaan dan akses ke kredit keuangan untuk memfasilitasi usaha sendiri,         
5.   
Merubah sikap dan pola pikir keluarga dan masyarakat terhadap trafficking anak.

KESIMPULAN

           Pencegahan terjadinya Penjualan organ dalam tubuh manusia secara ilegal wajib untuk diwaspadai dan dihindari. Sudah menjadi kewajiban bersama untuk memberantas terjadinya hal-hal yang sangat merugikan dan meresahkan masyarakat ini diperangi. Peran yang dilakukan oleh pemerintah untuk melakukan sosialisasi merupakan salah satu faktor untuk memberi tahu masyarakat awam untuk lebih berhati-hati terhadap kasus ini. Penegakan hukum yang baik juga diharapkan dapat sangat membantu masyarakat untuk mendapatkan rasa aman dan nyaman tidak takut lagi pada terjadinya praktek atau pemaksaan dan tekanan akan menjadi salah satu korban dari penjualan organ dalam manusia. Pemerintah juga diharapkan selalu mengontrol kinerja serta ikut berperan serta dalam pemberantasan kasus ini.
           Mensosialisasikan tentang bahaya penjualan organ dalam tubuh manusia juga termasuk kedalam faktor penting memberantas tindakan yang sangat merugikan ini. Tentang hal ini sosIalisasi bagi masyarakat sangat penlu disamping untuk menimbulkan rasa aman juga masyarakat kembali mempercayai bahwa pemerintah masih melindungin hak-hak mereka.
            Dalam konteks penyidikan dan penuntutan, aparat penegak hukum dapat memaksimalkan jaringan kerjasama dengan sesama aparat penegak hukum lainnya di dalam suatu wilayah negara, untuk bertukar informasi dan melakukan investigasi bersama. Kerjasama dengan aparat penegak hukum di negara tujuan bisa dilakukan melalui pertukaran informasi, atau bahkan melalui mutual legal assistance, bagi pencegahan dan penanggulangan perdagangan organ dalam tubuh lintas negara.


LAMPIRAN
Daftar Riwayat Hidup
1)      Biodata Pelaksana
a.       Nama Pelaksana                      : Dino Lusiawan Susanti
b.      Nim                                         : 201210110311300
c.       Jenis Kelamin                          : Perempuan
d.      Tempat /Tgl.Lahir                   : Lumajang, 10 November 1993
e.       Alamat Asal                            : Jln. Sastrodiro 01 RT01/03 Dsa. Kabuaran Kec. Kunir Kab. Lumajang
f.       Alamat di Malang                   : Perumahan Bukit Cemara Tujuh Blog 2 Kavling 25 Kec.Tlogomas Kab. Malang
g.      No. Handphone                       : 085745668115
h.      Email                                        : Louizyawansusanty@gmail.com
i.        Karya Ilmiah                           : PKM GT 2012 Dikti

Malang,19 April 2013
Pelaksana

( Dino Lusiawan Susanti )
NIM. 201210110311300




2)      Biodata Dosen Pembimbing
a.       Nama pembimbing                  : Cekli Setya Pratiwi, SH., LL.M.,
b.      NIP                                          : 0712046701
c.       TTL                                         : Blitar, 11 Maret 1973
d.      Jenis Kelamin                           : Perempuan
e.       Alamat                                                : Jl. Raya Tlogomas 246 Malang – Jawa Timur
f.       No. Hp                                                : 0341 - 464318
g.      Email                                       : ceklipratiwi@yahoo.com



Pembimbing


( Cekli Setya Pratiwi )
NIP. 0712046701




















DAFTAR PUSTAKA

Blog.uadmac.id/srisubekti/2011/12/13
News.detik.com/read/2012/04/23
Blogs.unpad.ac.id/thisisrizkamalia/2010/03/05
Anakpattinjo.blogspot.com
Jurnalsriguting.wordpress.com/2012/01/27
Indonesia.iribmir
http://human-trafficking22.blogspot.com/
http://labsky2012b.blogspot.com/2012/09/tugas-4-solusi-labsky-untuk-kemanusiaan_4126.html

http://www.economist.com edisi 22 Oktober 2009     

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73)
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana  (KUHAP)


[1] Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73)
[2] Blog.uadmac.id/srisubekti/2011/12/13
[3] http://www.economist.com edisi 22 Oktober 2009   
[4] Jurnalsrigunting.wordpress.com/2012/01/27

[5] http://human-trafficking22.blogspot.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar