Senin,
05 Oktober 2009
Beberapa Definisi yang menjadi
acuhan untuk mendefinisikan Hukum Perdata :
1. Van Dunne hukum perdata,
khususnya pada abad ke-19 adalah: “Suatu peraturan yang mengatur tentang
hal-hal yang sangat esensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan
keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan hukum publik memberikan jaminan
yang minimal bagi kehidupan pribadi”.
2. H.F.A. Vollmar berpendapat bahwa hukum perdata adalah: “Aturan-aturan atau norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan-kepentingan perseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengan kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas”
3. Sudikno Mertokusumo mengartikan hukum perdata sebagai berikut: “Hukum antarperorangan yang mengatur hak dan kewajiban orang perseorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan masyarakat. Pelaksanaannya diserahkan masing-masing pihak”.
4. Sri Sudewi Masjchoen Sofwan “ Hukum yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.”
5. Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H. “ Hukum yang mengatur kepentingan perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya “.
6. Prof. R. Soebekti, S.H. “ Semua hak yang meliputi hukum privat materiil yang mengatur kepentingan perseorangan.”
7. Menurut Prof H.R Sardjono, SH : Hukum Perdata adalah kaidah-kaidah yang menguasai manusia dalam masyarakat dalam hubungannya terhadap orang lain dan hukum pada dasarnya menguasai kepentingan perseorangan.
8. Prof.Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH : Hukum Perdata sebagai suatu rangkaian hukum antara orang-orang atau badan hukum satu sama lain mengatur tentang hak dan kewajiban dalam pergaulan kemasyarakatan atau hukum yang mengatur kepentingan perseorangan
9. Dr. Ibrahim As- Sholihi dalam bukunya Ad Dirosat Fi Nadzoriyat Al Qonun mengatakan bahwa hukum perdata adalah kumpulan kaidah-kaidah yang mengatur hubungan antar individu yang dalam hubungan itu individu tersebut tidak berperan sebagai pemegang kedaulatan kecuali (yang tidak termasuk hukum perdata) beberapa hal yang menjadi objek hukum lain yang termasuk bagian hukum privat.
10. Prof.Dr.Satjipto Rahardjo, SH. Guru besar dalam sosiologi hukum pada Fakultas Hukum,Universutas Diponegoro, Semarang mendefisikan hukum perdata sebagai sebuah hukum yang mengatur sekalian perkara yang berisi hubungan antara sesama warga (Negara dalam hal-red) perkawinan,kewarisan dan perjanjian.
2. H.F.A. Vollmar berpendapat bahwa hukum perdata adalah: “Aturan-aturan atau norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan-kepentingan perseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengan kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas”
3. Sudikno Mertokusumo mengartikan hukum perdata sebagai berikut: “Hukum antarperorangan yang mengatur hak dan kewajiban orang perseorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan masyarakat. Pelaksanaannya diserahkan masing-masing pihak”.
4. Sri Sudewi Masjchoen Sofwan “ Hukum yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.”
5. Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H. “ Hukum yang mengatur kepentingan perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya “.
6. Prof. R. Soebekti, S.H. “ Semua hak yang meliputi hukum privat materiil yang mengatur kepentingan perseorangan.”
7. Menurut Prof H.R Sardjono, SH : Hukum Perdata adalah kaidah-kaidah yang menguasai manusia dalam masyarakat dalam hubungannya terhadap orang lain dan hukum pada dasarnya menguasai kepentingan perseorangan.
8. Prof.Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH : Hukum Perdata sebagai suatu rangkaian hukum antara orang-orang atau badan hukum satu sama lain mengatur tentang hak dan kewajiban dalam pergaulan kemasyarakatan atau hukum yang mengatur kepentingan perseorangan
9. Dr. Ibrahim As- Sholihi dalam bukunya Ad Dirosat Fi Nadzoriyat Al Qonun mengatakan bahwa hukum perdata adalah kumpulan kaidah-kaidah yang mengatur hubungan antar individu yang dalam hubungan itu individu tersebut tidak berperan sebagai pemegang kedaulatan kecuali (yang tidak termasuk hukum perdata) beberapa hal yang menjadi objek hukum lain yang termasuk bagian hukum privat.
10. Prof.Dr.Satjipto Rahardjo, SH. Guru besar dalam sosiologi hukum pada Fakultas Hukum,Universutas Diponegoro, Semarang mendefisikan hukum perdata sebagai sebuah hukum yang mengatur sekalian perkara yang berisi hubungan antara sesama warga (Negara dalam hal-red) perkawinan,kewarisan dan perjanjian.
Pasal 131
(1) K/L/D/I wajib melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik untuk sebagian/seluruh paket-paket pekerjaan pada Tahun Anggaran 2012. (2) K/L/D/I mulai menggunakan e-Procurement dalam Pengadaan Barang/Jasa disesuaikan dengan kebutuhan, sejak Peraturan Presiden ini ditetapkan. TIDAK ADA PRIBUMI DI NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA Bagian: 2/3
Dengan
ditanda tangani teks Proklamasi diatas oleh Soekarno dan Hatta maka
terbentuklah
negara Indonesia.
Dengan
dibacakan ditandatangani Teks Proklamasi
17 Agustus 1945 oleh
Soekarno
dan Hatta maka berdirilah Negara Republik Indonesia.
5
orang dari 79 orang anggota Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia
(BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) adalah
etnis
Tionghoa.
Mereka
adalah :
a. Liem Koen Hian
b. Oey Tiang Tjoei
c. Oey Tiong Houw
d. Mr. Tan Eng Hoa
e. Drs. Yap Tjwan Bing
Anggota
Badan Penyelidik usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan
Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) adalah Bapak Pendiri Negara
Indonesia
yang dalam bahasa Inggrisnya disebut Founding Fathers.
Pada
waktu negara Republik Indonesia terbentuk pada tanggal 17 Agustus 1945 maka
di
dalam Negara Republik Indonesia ini sudah didiami oleh ras Negroid, ras
Wedoid,
Melayu Tua, Melayu Muda, orang-orang Indo Asia dan orang-orang Indo
Eropa
termasuk etnis Tionghoa.
c. Undang-Undang Dasar 1945 :
a.
Bentuk Negara : Pasal 1 ayat (1) :
Negara
Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.
Pada
dewasa ini istilah yang dipakai untuk bentuk negara ini adalah Negara
Kesatuan
Repulbik Indonesia NKRI).
Dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
ini semua daerah dari Sabang
sampai
Merauke adalah milik rakyat indonesia bukan milik Suku A, Suku B atau
Suku
C. Semua Warga Negara Republik Indonesia (WNRI) dapat bertenpat tinggal di
daerah
dalam lingkungan Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI).
Tidak
ada Pribumi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
b.
Kata Asli :
Dalam
Undang-undang dasar 1945 tidak terdapat kata pribumi dan non pribumi.
Dalam
Undang - Undang dasar 1945 hanya ada
kata Indonesia asli, ada 2 kata
Indonesia asli dalam Undang-Undang Dasar 1945 yaitu
pada pasal-pasal berikut :
1).
Pasal 6 : (1) Presiden ialah orang
Indonesia asli,
2).
Pasal 26 : (1) Yang menjadi warganegara ialah orang-orangbangsa Indonesia
asli
dan orang-orang bangsa lain yang disyahkan dengan Undang - Undang sebagai
Warga
Negara.
Penjelasan
Undang-Undang Dasar 1945 :
1) Pasal 6 : Tidak Jelas
2) Pasal 26 : Ayat 1 : Orang-orang bangsa lain,
misalnya orang peranakan
Belanda,
peranakan Tionghoa dan peranakan Arab, yang bertempat tinggal di
Indonesia
mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada
Negara
Republik Indonesia dapat menjadi warga negara.
Penjelasan
lebih lanjut dari Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 terdapat
pada
: Undang-Undang nomor 3 Tahun 1946 tentang Warganegara, Penduduk Negara.
Pasal
1 : Warga Negara Indonesia ialah :
a.Orang
yang asli dalam daerah Negara Indonesia
b.Orang
yang tidak dalam golongan tersebut diatas akan tetapi keturunan dari
seorang
dari golongan itu yang lahir dan bertempat kedudukan dan kediaman di
dalam
daerah Negara Indonesia,
Undang-Undang
nomor 3 Tahun 1946 berdasarkan azas Ius Soli, hal ini berarti
orang
yang dilahirkan di Indonesia adalah orang Indonesia.
Berdasarkan
Undang-Undang nomor 3 Tahun 1946 yang dilahirkan di Indonesia
adalah warganegara Indonesia bukan termasuk
orang-orang bangsa lain yang
disyahkan
dengan Undang-Undang sebagai Warganegara.
Kalimat
orang-orang bangsa Indonesia asli yang terdapat dalam Pasal 26 ayat (1)
Undang
Undang Dasar 1945 kalau dikaitkan dengan Undang Undang nomor 3 tahun 1946
maka
orang-orang bangsa Indonesia asli adalah orang-orang yang dilahirkan di
Indonesia
sebelum tanggal 17 Agustus 1945.
Prinsip
ini dianut oleh banyak negara antara lain negara Amerika Serikat, Peru,
Filipina,
dan lain-lain.
Seorang
Presiden Amerika Serikat harus warganegara Amerika Serikat yang
dilahirkan
di Amerika Serikat maka itu Henry Kissinger atau Medelein Allbright
walaupun
sama-sama warganegara Amerika Serikat tetapi lahir di luar Amerika
Serikta
tidak dapat menjadi Presiden Amerika
Serikat.
Alberto
Fujimori, seorang keturunan Jepang, Presiden Republik Peru diutik-utik
tempat kelahirannya, kalau dia dilahirkan diluar
negara Peru maka dia harus
copot
menjadi Presiden Republik Peru.
Estrada
Joseph, Presiden Filipina, mempunyai darah etnis Tionghoa, tetapi lahir
di
Filipina, sama seperti Madame Corrison
Aquino.
c). Amandemen ke 3 UUD 1945 :
Pasal
6 ayat (1) : Pada pasal 6 ayat (1) kata
asli sudah dihapus.
Pasal
26 ayat (1) Tetap : Yang menjadi Warga Negara ialah orang-orang bangsa
Indonesia
asli dan orang-orang bangsa lain yang disyahkan dengan undang-undang
sebagai
Warga Negara.
Pertanyaan
:
Siapa
orang-orang bangsa Indoesia asli ?
Orang-orang
yang lahir di Indonesia dan sudah ada ketika Negara Kesatuan
Republik
Indonesia di- Proklamasi-kan pada tanggal 17 Agustus 1945 berikut
keturunannya.
5. Bilamana istilah Pribumi dan Non Pribumi
mulai dipergunakan ?
Negara
Belanda yang menjajah negara Indonesia selama 350 tahun mempunyai
pimpinan
yang jenius.
Bagaimana
Belanda dengan penduduk 1 juta pada waktu itu dapat menguasai negara
Indonesia
dengan penduduk 50 juta ?
Harus
menjalankan politik divide et empera, politik mengadu domba satu golongan
dengan
golongan lainnya.
Dalam
rangka menjalankan politik divide et empera ini maka disusunlah pasal 163
I.S.
(Indische Staatsregeling) yang berbunyi sebagai berikut :
- bahwa penduduk di Nerdeland Indie dibagi
menjadi 3 golongan yaitu golongan
Eropa,
golongan Timur Asing - Tionghoa dan bukan Tionghoa serta golongan
Bumiputera.
- Golongan bumiputera dibagi lagi menjadi
Bumiputera beragama Islam dan
Bumiputera
beragama Kristen
Pasal
131 I.S. berbunyi sbb :
-
untuk tiap-tiap golongan berlaku hukumnya masing-masing.
Masing-masing
golongan punya staatsbladnya yaitu :
a.
Staatsblad No. 1849-25 untuk golongan Eropa.
b.
Staatsblad No. 1917-130 untuk golongan Timur Asing Tionghoa.
c.
Staatsblad No. 1920-751, untuk golongan
Indonesia beragama Islam.
d.
Staatsblad No. 133-75 untuk golongan Indonesia beragama Kristen.
Peraturan
itu antara lain :
a. Penduduk etnis Tionghoa diberi kesempatan
sebagai pemungut pajak.
b. Penduduk etnis Tionghoa disudutkan untuk
berdagang.
c. Penduduk etnis Tionghoa harus bertempat
tinggal di daerah tertentu sehingga
timbul
pengelompokan penduduk etnis Tionghoa yang kemudian dikenal dengan nama
Pecinan,
awalan Pe diikuti kata dasar Cina dan akhir an
yang berarti
pengelompokan
orang Cina.
Dengan berlakunya Pasal 131 I.S. dan Pasal 163 I.S. tentang pembagian golongan
penduduk
Indonesia dengan hukum masing-masing maka sebagai akibatnya terjadilah
kerusuhan-kerusuhan
anti Tionghoa sejak permulaan abad ke 20 sampai puncaknya
tanggal
13-14 Mei 1998 di Jakarta.
Peraturan
pembagian golongan penduduk berdasarkan Pasal 131 I.S dan Pasal 163
I.S
sampai sekarang masih berlaku di negara Indonesia. Disamping peraturan yang
membagi
penduduk menjadi 3 golongan diatas, terdapat lagi akar penyebab
kerusuhan
antara suku yang satu dengan suku yang lain, antara agama yang satu
dengan
agama yang lain, antara golongan yang satu dengan golongan yang lain
dinegara
Indonesia. Apakah akar penyebab kerusuhan tersebut ?
Jawaban
politik dikotomi yaitu pembagian dalam
dua kelompok yang bertentangan
yang
dijalani Pemerintah Orde Baru dengan maksud untuk melanggengkan
kekuasaannya.
Dikotomi
yang dijalani oleh Pemerintah Orde Baru terdiri dari kata-kata:
Orde
Lama dan Orde Baru, - Islam dan Non Islam
Pribumi
dan Non Pribumi - Sipil dan
Militier
Bumiputera
dan Non Bumiputera - Mayoritas & Minoritas - dan lain-lain
6. Cara Pemecahan Masalah :
a. Positif Thinking :
Perbuatan
seseorang bisa positif dan bisa negatif, begitu pula perbuatan suatu
golongan
bisa positif dan bisa negatif Cara pemecahan suatu persoalan masalah:
Kita
ambil yang positif, kita inventarisasi, kita perbesar yang positif.
Kita
ambil yang negatif, kita inventarisasi, kita perkecil yang negatif.
Kita
berpikir untuk masa depan, bagaimana membangun masa depan Indonesia baru
yang
lebih baik ?
b. Duduk dalam satu meja :
Segala
masalah dapat dipecahkan, mari duduk dalam satu meja.Golongan
A,
mengeluarkan seluruh uneg-unegnya dan golongan
B juga mengeluarkan seluruh
unueg-unegnya,
cari pemecahannya, bicara dengan terus terang, jangan ada yang
ditutup-tutupi.
Jangan bicara di depan X tetapi dibelakang Y.
Hasil
dari perundingan harus dijalankan dan dilaksanakan dengan baik dan
sungguh-sungguh.
c. Kata-kata Mutiara :
Kita
dapat mempergunakan beberapa kata mutiara untuk memecahkan masalah yang ada
misalnya
:
1.
Hadist Nabi Muhammad
Tuntutlah
ilmu walau sampai ke negeri Tiongkok Kita tidak perlu jauh-jauh pergi
ke
negeri Tiongkok, didaerah kita, di negara kita sudah ada 10.000.000 mantan
warga
Tiongkok yaitu peranakan Tionghoa yang sudah menjadi Warga Negara Republik
Indonesia.
Kita belajar bersama, kita membahas bersama, kita membangun Negara
Indonesia
yang adil dan makmur bersama.
Mari
kita bangun bersama negara Indonesia yang Tata Tenteram Karta Raharja,
Gemah
Ripah Loh Jinawi.
2.
Megawati Soekarnoputri :
Dalam
sambutan tertulis pada Seminar Masalah Pri dan Non Pri yang diadakan pada
hari
Rabu tanggal 24 Juni 1998 di Hotel Grand Melia, Kuningan, Jakarta Selatan,
Megawati
Soekarnoputri bertanya kepada kita sebagai berikut :
"Mengapa
kehadiran warga negara asing berserta kehadiran dana investasi mereka
di
dambakan dan begitu dipuja, tetapi kehadiran keturunan Tionghoa yang
jelas-jelasnya
warga negara Indonesia sebagai non pribumi yang dibenci?
Bukankah
ini pikiran yang salah kaprah ?".
7. Kesimpulan
Setelah
membahas persoalan Pribumi dan Non
Pribumi benarkah ada dari :
1.
Sudut Agama;
2.
Sudut Anthropologi;
3.
Sudut Hukum dan
4.
Bilamana istilah Pribumi dan Non Pribumi mulai dipergunakan?
Maka
kami menarik kesimpulan sbb:
a.
Di Indonesia tidak ada istilah Pribumi dan Non Pribumi yang berlaku dalam
hubungan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
b.
Istilah Pribumi dan Non Pribumi adalah istilah politis yang dipergunakan
Pemerintah
Kolonial Belanda dan Pemerintah Orde
baru dengan maksud untuk
memecah
belah golongan penduduk di negara Indonesia dan melanggengkan
kekuasaanya.
c.Kalau
istilah Pribumi dan Non Pribumi dipergunakan terus maka akan menimbulkan
disintegrasi
bangsa Indonesia karena :
- Orang-orang Aceh akan mengatakan bahwa Aceh
mereka adalah Pribumi sedangkan
pendatang
dari luar Aceh seperti suku Batak, Minang, Jawa, dan lain-lain adalah
Non
Pribumi.
- Orang-orang Betwai akan mengaatakn bahwa di
Jakarta mereka adalah Pribumi
sedangkan
pendatang dari luar Jakarta seperti suku Aceh, Batak, Minang, Jawa,
Kalimantan,
Sulawesi dan Irian Jaya adalah Non Pribumi.
- Orang-orang Papua akan mengatakan bahwa di
Papua mereka adalah Pribumi
sedangkan
pendatang dari luar Papua seperti suku Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan
lain-lain
adalah Non Pribumi.
- Orang-orang Dayak di Kalimantan akan
mengatakan di Kalimantan Barat mereka
adlah
Pribumi sedangkan pendatang dari luar Kal-Bar seperti suku Jawa, Madura,
dan
lain-lain adalah non Pribumi.
Maka
itu tidak heran, suku Aceh tidak senang dengan suku pendatang, suku Betawi
berkelahi
dengan suku Papua, suku Dayak berkelahi secara massal bahkan
bunuh-membunuh
dengan suku Madura, suku Maluku menteror suku Bugis dan
seterusnya.
Lama
lama kalau hal ini dilanjutkan terus akan timbul Negara Aceh Merdeka,Negara
Maluku
Merdeka, Negara Papua Merdeka dan lain-lain.
Karena
kata-kata dikotomi antara lain Pribumi dan Non Pribumi
didengung-dengungkan
terus-menerus maka terjadilah kerusuhan-kerusuhan di
seluruh
Indonesia, puncaknya terjadi kerusuhan di Jakarta pada tanggal 13-14 Mei
1998
dengan penjarahan, perampokan, perkosaan dan pembakaran sarana
perekonomian.
Apa
akibat dari kerusuhan ini?
a).
Bagi Pengusaha:
Kehilangan
sarana usahanya, tidak punya modal lagi, istri dan anak-anak
menumpang
pada sanak keluarga, anak-anaknya tidak bersekolah.
b) Bagi Karyawan:
Kehilangan
pekerjaannya, menganggur, istri dan anak-anaknya kekurangan makan,
anak-anaknya
tidak dapat melanjutkan sekolah.
c) Bagi Pemerintah :
- Kehilangan sumber pendapatan dari pajak &
iuran-iuran lainnya.
- Pusing memikirkan perut rakyatnya dan
pendidikan bagi anak-anak masa sekolah.
- Pengangguran membengkak secara drastis
- Kejahatan merajalela.
d) Bagi Bangsa dan Negara Indonesia:
- Penduduk yang miskin tahun 1996 berjumlah
22,5 juta tahun 1998 meningkat
tajam
menjadi + 40 juta.
- Income per capita rakyat Indonesia dari US$
1.000,- turun drastis menjadi
US$
400,-
- Nama baik bangsa dan negara Indonesia
tercemar di dunia international.
Dengan
demikian sebaiknya kata Pribumi dan Non Pribumi jangan pernah dipakai
lagi
dalam perbendaharaan kata Indonesia karena mempunyai konotasi yang jelek,
yang
ingin memecah belah bangsa Indonesia sesuai dengan instruksi Presiden R.I.
Nomor
26 Tahun 1998 tanggal 16 September 1998 perihal menghentikan penggunaan
istilah
Pribumi dan Non Pribumi dalam segala kegiatan penyelenggaraan
Pemerintah.
Semoga
tercipta bangsa dan Negara Indonesia yang :
- Adil dan makmur
- Tata tenteram karta raharja, gemah ripah loh
jinawi
- Tidak terdapat lagi perkelahian antar warga
desa dengan warga desa, antar
pelajar
dengan pelajar, antar mahasiswa dengan mahasiswa, antar suku bangsa
dengan
suku bangsa.
- Tidak terdapat lagi kerusuhan, penjarahan,
perampokan, pembakaran dan
tindakan-tindakan
a moral lainnya dari kelompok yang satu terhadap kelompok yang
lainnya.
Pasal 163 is
Golongan Eropa
Pendefinisian golongan Eropa di depan hukum positif Hindia Belanda disusun pada ayat 2. Berdasarkan ayat ini, orang-orang Eropa, dihadapan hukum, adalah semua orang Belanda, semua orang non-Belanda yang berasal dari Eropa, semua orang Jepang, dan anak sah dari golongan Eropa yang diakui undang-undang. Didalam ayat ini, terlihat bahwa ada unsur asas kebangsaan, yaitu orang Belanda dan orang Jepang. Hal ini diperlukan karena orang Jepang berasal dari Asia. Orang Jepang dimasukkan ke dalam golongan Eropa karena pemerintah Belanda mengadakan perjanjian dagang dengan pemerintah Jepang pada tahun 1896, dimana salah satu perjanjiannya memuat bahwa seluruh orang Jepang dipersamakan kedudukannya dengan orang Eropa. Selain asas kebangsaan, asas keturunan juga menentukan masuk atau tidaknya seseorang dalam golongan ini.Golongan Indonesia
Pendefinisan golongan Indonesia ditemukan pada ayat 3. Definisi golongan Indonesia dari ayat ini adalah orang-orang Indonesia asli (pribumi) atau golongan lain yang meleburkan diri. Golongan lain yang meleburkan diri adalah orang-orang bukan Indonesia asli, namun menjalani kehidupan meniru kehidupan orang pribumi dengan meninggalkan hukum asalnya. Wanita golongan lain yang menikah dengan orang Indonesia asli juga termasuk dalam golongan Indonesia asli.Golongan Timur Asing
Perumusan golongan Timur Asing dilakukan secara negatif. Diatur dalam ayat 4, orang-orang yang termasuk dalam golongan Timur Asing adalah golongan yang bukan termasuk dalam golongan Eropa maupun golongan Indonesia. Ayat ini dibuat secara negatif untuk memastikan tidak ada masyarakat yang terlewat dari penggolongan.
Penjelasan Pasal 163 UU No. 13/2003
1. Sesuai k etentuan PAsal 163 ayat (1) UU No. 13/2003, mengatur bahwa pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar satu kali sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 92), uang penghargaan masa kerja satu kali sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4. 2. Adapun mengenai pelaksanaan perubahan kepemilikan perusahaan, agar berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perseroan terbatas. 3. Perubahan kepemilikan perusahaan kaitannya dengan peraturan perundang- undangan ketenagakerjaan khususnya dalam hubungan kerja adalah mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dengan pengusaha serta pengaturan syarat-syarat kerja yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama. 4. Dalam ha perubahan kepemilikan perusahaan, apabila tidak terdapat perubahan hak dan kewajiban antara pekerja dengan pengusaha serta tidak ada perubahan pengaturan syarat-syarat kerja yang diatur dalam perjanjiank erja, peraturan perusahaan, dan perjanjiank erja bersama agar kedua belah pihak mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubunag kerjasesuai PAsal 151 ayat (1) UU No. 13/2003. 5. Namun, dalam pelaksanaan perubahan kepemilikan perusahaan terdapat perbedaab antara pengusaha dengan pekerja/buruh, penyelesaiannya agar ditempuh sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar